Perubahan Spektrum Keahlian Jenjang SMK
Perdirjen Dikdasmen No. 06 tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan No. 07 tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), berlaku mulai tahun ajaran 2018/2019 dengan panduan penerapan di satuan pendidikan SMK sebagai berikut:
1) Bagi sekolah yang sudah melaksanakan K13 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X dan XI, sedangkan kelas XII melanjutkan kurikulum yang lama (KTSP/K13 lama).
2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan K13 T.A. 2018/2019 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X saja, sedangkan kelas XI dan XII melanjutkan kurikulum yg lama (KTSP).
3) Perdirjen No. 06 tentang Spektrum Keahlian, tidak menghapus ataupun mengubah yang sudah ada melainkan hanya menambah 4 kompetensi baru. 4 kompetensi baru tersebut yaitu Retail, Manajemen Logistik, Hotel dan Restoran, dan Produksi Film.
Untuk menambahkan 4 kompetensi baru di Aplikasi Dapodik, tambahkan kompetensi keahlian pada tabel rincian sekolah yaitu “Kompetensi Keahlian yang Dilayani”.
Baca juga : Perubahan Pemetaan Mapel Per Kelompok Mapel di Dapodik
4) Perubahan jumlah jam pada Perdirjen No. 07 tentang Struktur Kurikulum, jam pelajaran pada kelas X, XI, XII dan XIII semula 46 jam menjadi 46 jam pada kelas X dan 48 jam untuk kelas XI, XII, XIII.
5) Pengurangan jam Mapel Bahasa Indonesia di kelas XII, semula 3 jam pelajaran menjadi 2 jam pelajaran.
6) Penambahan jam Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan, semula 5 jam pelajaran di kelas XI, 5 jam pelajaran di kelas XII dan
8 jam pelajaran di kelas XIII menjadi 7 jam pelajaran di kelas XI, 8 jam pelajaran di kelas XII dan 10 jam pelajaran di kelas XIII.
Demikianlah informasi mengenai Perubahan Spektrum Keahlian Jenjang SMK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
1) Bagi sekolah yang sudah melaksanakan K13 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X dan XI, sedangkan kelas XII melanjutkan kurikulum yang lama (KTSP/K13 lama).
2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan K13 T.A. 2018/2019 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X saja, sedangkan kelas XI dan XII melanjutkan kurikulum yg lama (KTSP).
3) Perdirjen No. 06 tentang Spektrum Keahlian, tidak menghapus ataupun mengubah yang sudah ada melainkan hanya menambah 4 kompetensi baru. 4 kompetensi baru tersebut yaitu Retail, Manajemen Logistik, Hotel dan Restoran, dan Produksi Film.
Untuk menambahkan 4 kompetensi baru di Aplikasi Dapodik, tambahkan kompetensi keahlian pada tabel rincian sekolah yaitu “Kompetensi Keahlian yang Dilayani”.
Baca juga : Perubahan Pemetaan Mapel Per Kelompok Mapel di Dapodik
4) Perubahan jumlah jam pada Perdirjen No. 07 tentang Struktur Kurikulum, jam pelajaran pada kelas X, XI, XII dan XIII semula 46 jam menjadi 46 jam pada kelas X dan 48 jam untuk kelas XI, XII, XIII.
5) Pengurangan jam Mapel Bahasa Indonesia di kelas XII, semula 3 jam pelajaran menjadi 2 jam pelajaran.
6) Penambahan jam Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan, semula 5 jam pelajaran di kelas XI, 5 jam pelajaran di kelas XII dan
8 jam pelajaran di kelas XIII menjadi 7 jam pelajaran di kelas XI, 8 jam pelajaran di kelas XII dan 10 jam pelajaran di kelas XIII.
Demikianlah informasi mengenai Perubahan Spektrum Keahlian Jenjang SMK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Perubahan Spektrum Keahlian Jenjang SMK"
Posting Komentar