Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)

Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)

1. Apakah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru?

Jawab:

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Metode PKB dapat dilaksanakan dengan berbagai cara melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan diri, kegiatan kolektif guru, dan metode lainnya.

 Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru  Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)


2. Bagaimana pengaturan kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS?

Jawab:

Kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS merupakan kegiatan pengembangan diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS. Dalam 1 tahun, guru dapat mengikuti kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit 12 X pertemuan. Pertemuan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS dapat diikuti dalam beberapa paket kegiatan. Setiap 1 paket kegiatan rutin di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit memerlukan 3 X pertemuan.

3. Bagaimana pengaturan contoh paket kegiatan guru di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS dalam 1 tahun?

Jawab:

a. Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

b. Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

c. Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran danJurnal Belajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

d. Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

e. Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15.

4. Bagaimana contoh perhitungan angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS?

Jawab:

Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/ MGMP/ KKKS/MKKS atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Oleh karena itu, misalnya apabila kegiatan KKG/ MGMP/KKKS/MKKS Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan huruf a, b, c, dan d yang memenuhi kriteria minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yg diperlukan adalah huruf a adalah 4 X pertemuan,maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru utk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari keg di atas >, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang > dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.

5. Bagaimana kewajiban dan hak guru dalam mengikuti kegiatan KKG/MGMP/KKK/MKKS?

Jawab:

Setiap paket kegiatan yg diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Laporan selama satu tahun yang diterima akan memperoleh angka kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri. Seorang guru dapat memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur penunjang dari kegiatan. KKG/ MGMP/KKKS/MKKS paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas usulan dari Ketua KKG/ MGMP/KKKS/MKKS.

6 Apakah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan kegiatan wajib guru dalam kegiatan Publikasi Ilmiah yang harus dilakukan guru untuk kenaikan pangkat dan jabatannya?

Jawab:

Tidak selalu PTK. Penelitian tindakan kelas adalah hanya salah satu bentuk dari kegiatan publikasi ilmiah guru. Banyak hal lain yang dapat dilakukan guru dalam kegiatan publikasi ilmiah selain penelitian tindakan kelas yaitu kegiatan-kegiatan berupa: laporan presentasi di forum ilmiah, Tinjauan ilmiah, Tulisan ilmiah populer, Artikel ilmiah, Buku pelajaran, Modul/diktat, Buku dalam bidang pendidikan, Karya terjemahan, Buku pedoman guru.

7. Apakah pembuatan PTK harus sesuai dengan mapel yang diampu, bagaimana jika guru mengampu beberapa mapel sekaligus?

Jawab:

PTK harus terkait dengan mata pelajaran yang diampu tentunya. Apabila guru mengampu beberapa mata pelajaran terkait atau rangkap mengajar (multisubjects), maka guru dimaksud dapat membuat PTK pada mata pelajaran yang diampunya.

8. Kemana saja karya ilmiah guru dapat dipublikasikan?

Jawab:

Karya ilmiah guru dapat di seminarkan di tingkat sekolah/ madrasah. Selain itu juga dapat dimuat dalam jurnal tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota yang terakreditasi, yaitu ber-ISSN.

9. Bagaimana laporan penelitian yang diseminarkan di sekolah dapat diakui secara administratif?

Jawab:

Makalah laporan hasil penelitian yang telah dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya, yang dihadiri oleh guru-guru di sekolahnya dan jika memungkinkan guru-guru dari sekolah sekitarnya.

10. Bagaimana laporan hasil presentasi di forum ilmiah dapat disampaikan sebagai salah satu hasil publikasi ilmiah guru?

Jawab:

Laporan dalam bentuk makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, ditambah Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel