Download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018
Setelah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu:
Ketentuan di atas dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu:
- 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
- 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan
Ketentuan di atas dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
- Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
- Diaspora; Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh); Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Belum ada Komentar untuk "Download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018"
Posting Komentar