Intensif Guru Non PNS Segera Cair, Download Juknisnya dan Persyaratannya Disini
Kabar gembira bagi guru yang berada di Kementrian Agama khususnya Guru Non PNS di tahun ini akan mendapatkan intensif bulanan, yang mana nominalnya walaupun tidak besar tetapi mungkin sedikit membantu, yaitu sebesar Rp. 250.000,- ( Duaratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) setiap bulannya di hitung sejak bulan Januari 2018.
Intensif guru ini dilandaskan pada Surat Keputusan Mentri Agam Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 bagi Guru Bukan Pegawai Negri Sipil di Kementrian Agama yang telah diterbitkan sejak 3 Januari 2018, serta SK Dirjen Pendis No. 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Intensif Bagi Guru Bukan PNS di Madrasah Tahun 2018 yang telah di sahkan sejak Januari 2018 yang lalu.
Tunjangan intensif ini sebenarnya sama dengan tunjangan Fungsional tahun sebelum-sebelumnya yang di putus pada pertengahan tahun lalu hanya namanya saja dig anti dari fungsional ke intensif. Tunjangan intensif ini sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah baik manfaat dan fungsinya.
Untuk lebih jelasnya simak petunjuk teknis penerima tunjangan intensif di tahun 2018.
1. Persyaratan Penerima Insentif Guru
Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 terdapat persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Guru Non PNS di RA atau madrasah
b. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
c. Belum lulus sertifikasi
d. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
e. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
f. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
g. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
h. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
i. Belum memasuki usia pensiun
j. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
k. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Calon Penerima Intensif wajib memiliki :
Bukti keaktifan sebagai guru di simpatika ( S25a atau Kartu PTK )
Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)
2. Besaran Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perorang perbulan. Adapun bagi guru yang mengajar di dua atau lebih madrasah tetap diibayarkan Rp250.000 perbulan saja.
3. Juknis Tunjangan Insentif Guru
Untuk memperjelas Tunjangan insentif guru ini silahkan download SK Dirjen dan KMA yang sudah disahkan pada bulan Januari 2018.
a. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama ( Download )
b. SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 ( Download )
Tunjangan intensif sebenarnya sama dengan Fungsional baik nominal uangnya dan persyaratannya. Semoga dengan adanya tunjangan intensif ini rekan-rekan guru dapat memberikan tanggung jawabnya dalam mengajar dan memberikan memotivasi serta meningkatkan kinerja kita sebagai guru.
Belum ada Komentar untuk "Intensif Guru Non PNS Segera Cair, Download Juknisnya dan Persyaratannya Disini"
Posting Komentar