LAPORAN PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG )
Laporan pelaksanaan
penilaian kienerja guru (pkg)
MADRASAH...................................
KECAMATAN ...............................................
KABUPATEN INDRAMAYU 2018
Indramayu , 30 Juli s/d 25 Agustus 2018
OLEH:
(...................................................)
Kepala Madrasah
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN INDRAMAYU
TAHUN 2018
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PELAKSANAAN PKG
MADARASAH............................................................
Disahkan di : Indramayu
Pada Tanggal : ........ Agustus 2018
Mengetahui Penyusun Laporan
Pengawas Kepala
................................................ ....................................................
DAFTAR ISI
Halaman Judul .................................................................................................... 2
Halaman Pengesahan ......................................................................................... 3
Daftar Isi …………………………………………………………………….... 4
Kata Pengantar ..………………………………………………………………. 5
Bab I. Pendahuluan …………………………………………………………… 6
A. Pengantar ……………………………………………………………... 6
B. Dasar Hukum ......................................................................................... 6
C. Tujuan ………………………………………………………………… 6
D. Manfaat ………………………………………………………………. 7
E. Waktu Pelaksnaan ................................................................................ 7
F. Petugas /Pelaksana Monitoring.............................................................. 7
Bab II. Kerangka Pikir ……………………………………………………….... 8
A. Monitoring evaluasi Kinerja................................................................... 8
B. Prinsip monitoring evaluasi Kinerja....................................................... 8
C. Metode monitoring evaluasi Kinerja...................................................... 9
D. Madrasah sasaran dan indikator Kinerja................................................ 9
E. Proses dan Tahapan Monev ................................................................. 12
Bab III. Hasil Pembahasan Monev……………………………………….….... 14
A. Hasil Montiring Kepala Madrasah dst ................................................ 15
B. Dst.............................................................................…………………
Bab IV. Rekoemndasi dan RTL…………………………………........…….... 35
Bab V. Kesimpulan/Penutup …………………………………………………..41
A. Kesimpulan ……………………………………………………………41
B. Saran …………………………………………………………………..41
Lampiran-lampiran:
Instrument Monitring
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Berkat rahmat dan karunia-Nya, Laporan Kinerja Guru Madrasah Aliyah ( MA ) Al Syarifiyah Bondan Kabupaten Indramayu Tahun 2018 selesai disusun.
Laporan Monitoring Kinerja ini merupakan kegiatan akhir dari upaya menggambarkan kinerja guru guru yang ada di madrsah sebagai tolok ukur kerbehasilan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru, sehingga diketahui kebutuhan pengembangan profesinya.
Laporan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini merupakan Tindak Lanjut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Kepala Madrasah sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pengembangan Profesi Kepala Madrasah Madrasah di jawa Timur.
Mengingat pentingnya Laporan Penilaian Kinerja Guru Madrasah ini, kami berharap laporan ini menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian dalam pelaksanaan Pelatihan Pengembangan Profesi Guru Madrasah di seluruh Jawa Barat khususnya Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan tahun 2018.
.Demikian Laporan PKG Madrasah.................. ini, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Indramayu , ................... 2018
Penyusun,
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mutu Pendidikan di Madrasah sepenuhnya tergantung oleh Guru guru dan Kepala Madrasah yang mengelolahnya. Label dan Jabatan Profesional yang sandang guru secara informal bukanlah hal mudah dan sederhana baik pada tataran konsep (conseptual inside) maupun pada tataran pelaksanaan (implemennting inside) di Madrasah. Kondisi riil yang ada masih banyak guru guru yang masih lemah dalam pemahaman konsep tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai guru maupun dalam kompetensi yang harus mereka miliki, salah satu indikatornya adalah berkembang berkelanjutan ( longitudinal) yang merupakan syarat profesional banyak yang terhenti dan jarang dilakukan.
Guru profesional tidak dan bukanlah guru yang telah menyelesaikan pendidikan Si-Akta IV dan memeperoleh Sertifikat pendidik serta bermodalkan empat kompetensi, tapi lebih daripada itu guru harus memiliki panggilan jiwa/ idealisme,memiliki kewajiban dan tanggung jawab melaksanakan tugas, mematuhi kode etik profesi, dan menyediakan waktu untuk mengembangkan prfosinya secara terus menerus dan berkelanjutan ( continuos development), sebagaimana yang telah dimanatkan dalam UU Guru dan Dosen pasal 5 ayat (1).
Penilaian kinerja baik kinerja guru, kepala madrasah, dan staf (tenaga ad-ministrasi madrasah) merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pengawas madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi evaluasi pendidikan. Kinerja kepala madrasah bersama wakil wakilnya dapat diukur dari tiga aspek yaitu (a): perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala madrasah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksa-nakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen diri-nya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) dari hasil pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja madrasah yang dipimpinnya.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomoe 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Penddikan yang telah diubah dengan PP 32 tahun 2013.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Madrasah/Madrasah.
5. Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawas Madrasah dan Angka Kreditnya.
6. Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Pma 90 tahun 2011, 66. Tahun 2015 dan Pma 60 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Madrasah
8. Pemendinas 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah /Madrasah.
C. Tujuan
Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilaksanakan bertujuan untuk:
1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab Guru madrasah dalam melaksanakan tugas perenacaan, pelaksanaan dan Penilaian pemeblajaran.
2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin madrasah.
3. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional guru guru di madarsah
4. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
D. Manfaat
1. Meningkatkan kompetensi Guru Guru di madrasah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
2. Memperoleh informasi kekuatan dan kelemahan dari hasil kerja tugas pokok dan fungsi guru madrasah
3. Mendapatkan pola pendapingan (mentoring) dan pelatihan (coaching) yang tepat sesuai kebutuhan dalam pengembangan profesi guru madrasah di Kabupaten Indramayu.
BAB II
POLA PIKIR KEGIATAN
A. Penilaian Kinerja Guru
Istilah kinerja atau prestasi kerja berasal dari kata job performance yaitu prestasi kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya baik sebagai guru, wakil kepala madrasah, mauupun kepala madasah.
Kinerja diartikan juga sebagai tingkat atau derajat pelaksanaan tugas seseorang atas dasar kompetensi yang dimilikinya. Istilah kinerja tidak dapat dipisahkan dengan bekerja karena kinerja merupakan hasil dari proses bekerja. Dalam konteks tersebut maka kinerja adalah hasil kerja dalam mencapai suatu tujuan atau persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan. Kinerja dapat dimaknai sebagai ekspresi potensi seseorang berupa perilaku atau cara seseorang dalam melaksanakan tugas, sehingga menghasilkan suatu produk (hasil kerja) yang merupakan wujud dari semua tugas serta tanggung jawab pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Kinerja dapat ditunjukkan seseorang misalnya guru atau kepala sekolah atau pengawas sekolah, dapat pula ditunjukkan pada unit kerja atau organisasi ter-tentu misalnya sekolah, lembaga pendidikan, kursus-kursus, dll. Atas dasar itu maka kinerja diartikan sebagai hasil kerja yang dicapai seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi sesuai wewenang dan tanggungjawab-nya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersang-kutan. Laporan ini difokuskan pada Monitoring hasil kinerja Guru Madarasah.
B. Prinsip Penilaian Kinerja
1. Relevance, artinya aspek-aspek yang diukur dalam Monitoring kinerja terkait dengan pekerjaannya baik input, proses, maupun outputnya (hasil kerja yang tercapai).
2. Sensitivity, artinya sistem evaluasi yang digunakan peka dalam membedakan antara kepala madrasah,waka, kepala lab/perpustakaan yang berprestasi tinggi dengan yang berprestasi rendah.
3. Reliability, artinya alat dan sistem monev yang digunakan dapat diandalkan, dipercaya sebagai tolok ukur yang obyektif, akurat, dan konsisten.
4. Acceptability, artinya sistem monev yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh pihak penilai ataupun pihak yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan konstruktif antara keduanya.
5. Practicality, artinya semua instrument monev termasuk pengolahan dan analisis hasil penilaian mudah digunakan
C. Metode Penilaian Kinerja
Metode yang digunakan untuk mendapatkan informasi terkait penilaian Kinerja Guru adalah:
1. Observasi, ialah kunjungan ke tempat kegiatan secara langsung, sehigga semua kegiatan yang sedang berlangsung atau obyek yang ada diobservasi dan dapat dilihat. Semua kegiatan dan obyek yang ada serta kondisi penunjang yang ada mendapat perhatian secara langsung
2. Angket, Instumen yang disiapkan untuk mendapatkan informasi dari tujuan yang telah ditetapkan.
3. Dokumenter -> yaitu Pengumpulan data atau dokumen yang dilimiki madarsah dari hasil kinerja baik kepala, waka, kepala lab/perpustakaan di madrasah. Dari dokumen yang diminta akan diketahui apakan madrasah mempunyai atau tidak ? apakah dokumen yang ada sesuai standar atau tidak ? benar atau tidak .Ddata atau dokumen yang ada oleh petugas di dlakukan identifikasi lalu diverifikasi, diklarifikasi dan selanjutnya dilakukan validasi.
4. Interview, kegiatan ini dilakkan langsung face to face dengan pembuat dokumen adminitrasi.
5. Focus Group Discussion (FGD), adalah proses menyamakan persepsi melalaui urun rembug terhadap sebuah permasalahan atau substansi tertentu sehingga diperoleh satu kesamaam (frame) dalam melihat dan mensikapi hal-hal yang dimaksud.
BAB III
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU
A.PKG Setiap Guru Di Madrasah
1. Nama Guru.........................................
b.rekap Nilai
B.Hasil Analisa Kebutuhan Guru Madrasah
Guru ke 2 dst.
C Prioritas PKG setiap Guru di Madrasah
Guru ke 2 dst.
D.Rekapitulasi Kebutuhan PKB Guru Madrasah Binaan
FORMAT 3: Rekapitulasi Kebutuhan PKB Guru Binaan
Madrasah :..........................................
Kecamatan/Wilayah*) : ........................................
Tahun : ........................................
Jenis PKB/Indikator Komptensi Guru Madrasah*
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Perencanaan Pembelajaran v v v v 4
Penilaian Pembelajaran v v v v v v v 7
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Yang Aktif Dan Efektif v v v v v v v v v 9
Dst.......
………….............., ................. 2018
Guru Madrasah Madrasah,
(...........................................)
*Angka adalah kode nama Guru Madrasah . Cara pengisiannya diberi tanda (√) pada materi yang menjadi prioritas Guru
E. Rekapitulasi Kebutuhan PKB-KM Tingkat Madrasah
Nama Madrasah : ........................................
Kecamatan : ........................................
Kabupaten : ........................................
Jumlah Guru : ……10…. orang
No Nama
Kepala Madrasah Nama
Guru Jenis PKB
Almuntasir Lidinillah, S.Pd.I Diklat Perencanaan Pembelajaran
Almuntasir Lidinillah, S.Pd.I Diklat Penilaian Pembelajaran
Almuntasir Lidinillah, S.Pd.I Diklat Pembalajaran PAIKEM
Pengawas, Pengawas Kepala Madarasah,
(………………………………………….) NIP. (………..……………………) NIP.
F. Prioritas Pilihan PKB-Guru Tingkat Madrasah
FORMAT 5: Prioritas Pilihan PKB-Guru Tingkat Madrasah
Nama Madrasah : ...................................
Kecamatan : ........................................
Kabupaten : ........................................
Jumlah Guru : …10……. orang
No Unsur PKB Jenis PKB Keterangan
1 Pengebambangn diri Diklat Perencanaan Pembelajaran
2 Pengembangan diri Diklat Pembelajaran APIKEM
Pengawas, Kepala ,
(………………………………………….) NIP. (………..……………………) NIP.
G. Jadwal dan Berita Acara PKG
JADUAL PELAKSANAAN VISITASI PENILAIAN KINERJA GURU MADRASAH (PKG) KAB. ........................TAHUN 2018
Nama Kamad : ......................................................
Madrasah :............................................................
No Nama Guru Mapel Tanggal PKG Jam Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
.
Mengetahui Indramayu, ..................... 2018
Ketua Pokjawas
BERITA ACARA PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU MADRASAH TAHUN 2018
Pada hari ini .....................................tanggal .............................. Bulan.................................... tahun................................... bertempat di :
Madrasah : .......................................................................................................
Alamat Madrasah : .......................................................................................................
.......................................................................................................
Kecamatan : .......................................................................................................
Kabupaten / Kota *) : .......................................................................................................
Telah dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru Madrasah yang dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara dengan Guru rangka klarifikasi, verifikasi, serta validasi terhadap data dan informasi yang diberikan melalui perangkat Penilaian Kinerja Guru . Visitasi pada :
Hari : ………………………… tanggal .............…s/d ………Bulan ......................Tahun ..........,
Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pengawas Yang membuat berita acara,
……………………………………. ...............................................................
NIP. NIP.
BAB IV.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Penilaian kinerja Guru madrasah adalah proses pengumpulan , pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai guru di madrasah.
2. Prosedur pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Madrasah adalah sebagai berikut:
- Tahap Persiapan, meliputi menyiapkan instrumen dan menyiapkan jadwal bersama,
- Tahap Pelaksanaan, yaitu melaksanakan kunjungan ke madrasah untuk Penilaian Kinerja Guru
- Tahap Pelaporan, meliputi: mengidentifikasi hasil wawancara dan pengamatan serta telaah dokumen dan Tahap Tindak lanjut
- Di Madrasah ................kami terdapat 10 Guru Sasaran PKG . dengan Prioritas PKB Guru antara lain........................................
B. Saran
1. Perlunya model aplikasi yang langsung menuju pada kebutuhan komptensi serta model PKB yang diperlukan.
2. Perlunya desiminasi ke semua pengawas untuk percepatan akses mutu kinerja Guru Madrasah.
3. Perlunya pendanaan untuk mendukung kegiatan ini bisa berjalan.
Belum ada Komentar untuk "LAPORAN PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG )"
Posting Komentar