PASSING GRADE ( AMBANG BATAS ) CPNS 2018



Tahapan penting dalam seleksi CPNS salah satunya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dijalankan oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun yang lalu pelaksanaan SKD CPNS tahun ini menggunakan sistem Computer  Assisted  Test (CAT) serta kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Masing-masing peserta SKD harus mengerjakan 100 soal diantaranya sebagai berikut : soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Baca juga :


Adapun TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0) sedangkan TIU juga untuk  menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa simbol, gambar dan diagram. 

Kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Passing  Grade
Peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni  143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja. Sedangkanuntuk pelamar dari formasi khusus yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan sekarang jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 26, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.


Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "PASSING GRADE ( AMBANG BATAS ) CPNS 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel