Peraturan Menpan RB no 36 dan 37 Tahin 2018 tentang Formasi dan Nilai Ambang Batas CPNS 2018
Pengumuman pendaftaran CPNS tinggal menghitung hari, adapun pelaksanaan seleksi CPNS 2018 Kemenpan RB sudah mengeluarkan 2 Peraturan Menteri PANRB yaitu Nomor 36 dan nomor 37 tahun 2018. Maka dari itu kami akan memberikan informaso tentang rangkuman dari Peraturan MenpanRB No. 36 dan 37 Tahun 2018.
Dalam faormasi CPNS dibagi menjadi 2 yaitu Formasi Pusat dan Daerah yang masing-masing memiliki Formasi Umum dan Formasi Khusus.
Untuk Formasi Umum masih menunggu pengumuman resmi MenpanRB selanjutnya, namun dalam Permenpan RB No. 36 Tahun 2018 ini telah dijelaskan terkait Formasi Khusus dalam pendaftaran CPNS tahun 2018.
Baca juga :
PermenpanRB No. 37 Tahun 2018 menjelaskan tentang nilai ambang batas Seleksi Kopetensi Dasar ( SKD ) CPNS Tahun 2018, adapun nilai ambang batas yang di maksud disini ialah nilai minimal yang harus di dapatkan oleh setiap peserta yang mengikuti SKD CPNS tahun 2018.
Adapun nilai ambang batas SKD CPNS yang di maksu adalah nilai yang meliputi : Tes Karakteristik Pribad ( TKP ), Tes Intelegensis Umum ( TIU ) dan Tes Wawasan Kebanhsaan ( TWK ).
Untuk lebih jelasnya bapak/ibu yang membutuhkan silahkan download peraturan Menpan RB No. 36 dan 37 tahun 2018 di bawah ini :
Peraturan MenpanRB No. 36 Tahun 2018 Download
Peraturan MenpanRB No. 37 Tahun 2018 Download
Belum ada Komentar untuk "Peraturan Menpan RB no 36 dan 37 Tahin 2018 tentang Formasi dan Nilai Ambang Batas CPNS 2018"
Posting Komentar