Pedoman Pelaksanaan OGN Pendidikan Dasar 2019
Gurumaju.com – Juknis Pelaksanaan / Juknis OGN (Olimpiade Guru Nasional) Untuk SD dan SMP Tahun 2019.
Pedoman Pelaksanaan OGN Pendidikan Dasar 2019 |
Pedoman (Juknis) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019. Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru SD dan SMP melalui ajang lomba yang kompetitif. Kegiatan OGN Dikdas ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh pelosok tanah air. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan akan berdampak positifterhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 ini disusun sebagai acuan dalam penIggraan OGN Dikdas pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Buku Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019 ini memuat rambu-rambu teknis pelaksanaan seleksi peserta OGN Dikdas(SD dan SMP) pada tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan penentuan pemenang tingkat nasional.
Berdasarkan Juknis OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019, bidang yang dilombakan dalam OGN Guru SD dan SMP tahun 2019 adalah
1. Guru SD pembelajaran:a. Tematik
b. Matematika
2. Guru SMP mata pelajaran:
a. Matematika
b. IPA
c. IPS
d. Bahasa Indonesia
e. Bahasa Inggris
Berdasarkan Juknis / Pedoman OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Peserta OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019
- Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus PNS yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK CPNS dan atau SK pengalaman mengajar lainnya
- Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun dibuktikan dengan SK dan pemerintah daerah atau kepala sekolah:
- Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) di sekolah swata yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja;
- Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah swasta yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja,
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017;
- Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi aiih tugas ke unit kerja lainnya,
- Belum pernah menjadi pemenang 1, 2. atau 3 pada OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (Si )/D-LV;
- Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata peiajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK);
- Memiliki surat izin dan kepala sekolah:
- Peserta wajib mendaftarkan diri pada laman www.kesharlindungdikdas.id.
Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman (Juknis) OGN Guru SD dan SMP Tahun 2019.
Pedoman OGN Dikdas 2019 [Download]
Demikian informasi mengeni Pedoman Pelaksanaan OGN Pendidikan Dasar (SD dan SMP) Tahun 2019. yang dapat Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan OGN Pendidikan Dasar 2019"
Posting Komentar