Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah
Assalaamu'alaikum Sahabat .
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 8 Ayat (1) diatur bahwa;
Baca Juga
Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentenag Pemberian, Penambahan, an Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada maddrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjanagan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.
Beriku isi dari JUKNIS tersebut;
Untuk mendownload filenya silahkan Sobat klik dibawah ini:
Sumber https://www.hanapibani.com/
Belum ada Komentar untuk "Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah"
Posting Komentar