Pemda Wajib Selenggarakan Layanan Pendidikan Anak Usia (PAUD)
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai wujud untuk menyiapkan sumber daya manusia sejak dini. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, saat membuka Rapat Tahunan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Selasa(2/4/2019).
"Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Layanan PAUD, maka PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah," ujar Menteri Muhadjir.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, merupakan penguatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pada Tujuan 4.2, yang mengamanatkan penyediaan akses bagi anak laki-laki dan perempuan terhadap Pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Data Kemendikbud 2019 mencatatkan terdapat sekitar 6,3 juta anak usia 0 – 6 tahun di seluruh Indonesia, dengan jumlah satuan pendidikan anak usia dini sebanyak 232.411 unit. Setiap hari mereka diasuh dan dididik oleh tidak kurang dari 514 ribu guru dan tenaga pendidik PAUD.
Selanjutnya, secara penganggaran, layanan PAUD memiliki dukungan yang signifikan. Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk seluruh satuan pendidikan PAUD dengan jumlah bantuan sebesar Rp600 ribu/anak yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik melalui pemerintah daerah. Pada tahun 2019, alokasi BOP PAUD mencapai 4,457 triliun. Disamping itu, Pemerintah mengalokasikan tidak kurang dari Rp500 miliar untuk membangun unit gedung baru, merehabilitasi ruang kelas dan menyediakan buku serta alat permainan edukasi yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan PAUD yang berkualitas.
Taufik Madjid, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengungkapkan alokasi dana PAUD juga mendapat dukungan dari alokasi dana desa. Dana ini dipakai dengan kewenangan penggunaan dana bagi desa. Selain itu, dana desa juga dipakai untuk memperkuat otoritas desa, yakni kewenangan lokal berskala desa. "Kami memasukkan pengembangan pendidikan anak usia dini untuk pengembangan kearifan lokal bagi desa", ujar Taufik.
Alokasi penggunaan dana desa untuk pendidikan anak usia dini masuk ke dalam program peningkatan pelayanan sosial dasar. Penggunaan dana desa untuk layanan PAUD mencakup 12 item dengan fokus kepada bangunan PAUD, buku dan peralatan belajar, wahana permainan anak di satuan pendidikan PAUD. " Capaian output dana desa tahun 2015 hingga 2018 sebanyak 50.854 kegiatan PAUD," jelas Taufik.
Kontribusi masyarakat pun menunjukkan perkembangan positif dalam mendukung perkembangan layanan pendidikan PAUD. Masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan pendidikan PAUD di daerah masing-masing. Data Kemendikbud mencatatkan masyarakat memiliki kontribusi signifikan untuk mendukung layanan pendidikan PAUD. “(Inilah) yang sangat membanggakan kita semua adalah fakta bahwa lebih dari 99 persen layanan PAUD di negeri kita ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat,” jelas Menteri Muhadjir.
Sumber : Nomor: www.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "Pemda Wajib Selenggarakan Layanan Pendidikan Anak Usia (PAUD)"
Posting Komentar