Pegawai Yang Mangkir Pada Upacara Hari Lahir Pancasila Akan Kena Sanksi Hukuman Disiplin
[SIARAN PERS]
Nomor: 064/RILIS/BKN/V/2019
Melalui siaran pers ini, BKN kembali mengingatkan agar para PNS di lingkungan BKN mematuhi ketentuan pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni 2019 di Lingkungan BKN. Pegawai yang tidak mengikuti upacara padahal tidak berstatus cuti (mangkir) akan mendapatkan sanksi.
Untuk pegawai BKN yang mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 2%. Hal tersebut belum termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan/tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atasan dapat langsung memberikan hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan berdasarkan Pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni 2019 di Lingkungan BKN disebutkan bahwa upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di BKN akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera;
2. Upacara dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di Kantor Regional I-XIV BKN serta di Pusat Pengembangan ASN;
3. Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN atau Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti;
4. Bagi pegawai yang sedang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerjanya masing-masing;
5. Seluruh Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera;
Upacara bendera tersebut dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019. Untuk itu, pegawai diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas.
Jakarta, 31 Mei 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
Belum ada Komentar untuk "Pegawai Yang Mangkir Pada Upacara Hari Lahir Pancasila Akan Kena Sanksi Hukuman Disiplin"
Posting Komentar