Dana BOP & UMP GTK Non PNS pada Madrasah DKI Cair
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencairkan dana hibah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah, Kamis (30/05) kemarin. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas madrasah.
"Terima kasih kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya, yang telah berkomitmen untuk memperhatikan penyelenggaraan pendidikan Madrasah di DKI Jakarta," kata Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (31/05).
Dengan adanya dana hibah ini, KaKanwil juga berharap untuk saling mengawasi dan melibatkan masyarakat untuk mengawasi agar sesuai dengan target dan tercapainya kualitas yang baik.
Keberadaan Hibah BOP dan UMP bagi GTK Non PNS ini, menurut Kakanwil juga dapat menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas madrasah. Maka, Kakanwil berharap madrasah dan GTK Madrasah dapat memanfaatkan dana hibah tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Seluruh madrasah yang menerima bantuan dana hibah agar dimanfaatkan dengan sebaik - baiknya sesuai dengan regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Kakanwil.
Ke depan, Saiful Mujab berharap dana hibah ini dapat keluar rutin setiap bulan. "Bila saat ini dana yang cair itu untuk bulan Januari - April, ke depan kami upayakan dapat cair rutin tiap bulannya. Adapun bagi guru madrasah swasta akan kami upayakan dapat cair tiap tri wulan," ujar Saiful Mujab.
Sementara, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah DKI Jakarta Nur Pawaidudin menuturkan lebih dari 1.300 GTK Non PNS Madrasah menerima dana hibah tersebut. "Total terdapat 1.387 GTK yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemprov DKI," kata Nur Pawaidudin
Sebelumnya, menurut Nur Pawaidudin, terdapat 1.400 nama GTK yang diajukan oleh madrasah ke Bidang Penmad Kanwil Kemenag. "Kemudian berdasarkan SK Kakanwil terdapat 1.398 GTK yang berhak memperoleh dana hibah tahap 1 (Januari-April) 2019," jelas Nur Pawaidudin.
Adapun jumlah nominal honor Guru Tenaga Kependidikan (GTK) pada Madrasah Negeri diberikan sebesar Rp. 3.645.000.-/bulan. Dan bagi GTK pada Madrasah Swasta sebesar Rp. 500.000.-/bulan.
“Untuk tahun depan dana yang terima untuk GTK sebesar Rp. 3.900.000.- per bulan,” ujar Kabid Penmad.
Sementara besaran nominal hibah BOP yang diterima madrasah DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp. 60.000.-/bulan/siswa,
2. Madrasah Tsanawiyah(MTs): Rp. 110.000.-/bulan/siswa,dan
3. Madrasah Aliyah (MA): Rp. 400.000.-/bulan/siswa.
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp. 60.000.-/bulan/siswa,
2. Madrasah Tsanawiyah(MTs): Rp. 110.000.-/bulan/siswa,dan
3. Madrasah Aliyah (MA): Rp. 400.000.-/bulan/siswa.
Kabid Penmad menambahkan, pencairan BOP dan honor GTK yang berasal dari dana hibah Pemda DKI Jakarta ini telah melalui rangkaian mekanisme yang ditetapkan. "Dimulai dari penyampaian proposal dari Kanwil Kemenag kepada Pemda DKI. Ini sudah disampaikan setiap awal tahun," kata Kabid Penmad.
Selanjutnya, dari proposal tersebut kemudian akan dilakukan penganggaran dalam DPA Pemda dan penetapan SK penerima hibah oleh gubernur. "Selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Pendidikan," lanjut Kabid Penmad.
Memasuki tahapan pencairan, menurut Kabid Penmad, Kanwil akan mengajukan pencairan dana hibah kepada Dinas Pendidikan. "Baru setelah itu, berdasarkan rekomendasi Kanwil, akan dilakukan pencairan melalui dinas pendidikan DKI, yang kemudian diteruskan kepada masing-masing penerima hibah," jelas Nur Pawaidudin.
Tak hanya guru pada madrasah negeri, honor bagi guru madrasah swasta pun sudah cair. Sekurangnya, terdapat tujuh ribu guru pada madrasah swasta yang memperoleh honor sebesar 500 ribu rupiah perbulan. "Ini juga kemarin sudah cair, untuk honor selama empat bulan," ungkap Nur Pawaidudin.
Belum ada Komentar untuk "Dana BOP & UMP GTK Non PNS pada Madrasah DKI Cair"
Posting Komentar