Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) : Manfaat,Tujuan.Prioritas Penerima KIP


Kartu KIP (kartu Indonesia pintar) :manfaat,tujuan dan prioritas penerima KIP
Selamat berjumpa kembali di blog IndoINT.blogspot.com
Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai kartu Indonesia pintar atau yang sering di sebut dengan KIP. Pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu bentuk program yang di keluarkan oleh pemerintah agar bisa memperoleh program PIP yaitu untuk mendapatkan bantuan berupa dana Pendidikan yang dapat di nikmati oleh sebagian peserta didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apabila seorang peserta didik telah memegang dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka ia memiliki hak untuk bisa memperoleh bantuan dana Pendidikan dalam bentuk program Indonesia pintar (PIP)


Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Jika dulu nama program dalam pemberian bantuan dana Pendidikan ini lebih di kenal dengan BSM maka beda hal nya dengan saat ini yang mana Namanya telah berbah menjadi program Indonesia pintar (PIP).
Meskipun demikian program ini memiliki visi dan misi yang sama yaitu sama-sama untuk memberikan bantuan Pendidikan dalam bentuk uang tunai kepada mereka yang dianggap layak menerima bantuan tersebut. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak dapat di miliki begitu saja, karena Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya dapat di terima atau di peroleh apabila nama peserta didik tersebut masuk sebagai salah satu yang di anggap memiliki kehidupan ekonomi yang kurang mampu sehingga di anggap layak untuk mendapatkan kartu KIP. Kartu KIP tersebut berlaku mulai dari peserta didik berada di bangku jenjang sekolah dasar (SD,SMP) hingga berada di bangku sekolah jenjang menengah (SMA/SMK).

Saat ini kartu KIP tidak hanya akan di rasakan oleh siswa yang berada di jenjang SD hingga SMA saja melainkan Baru-baru ini pemerintah telah membuat perencanaan bahwa akan kembali memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa yang menempuh Pendidikan di jenjang perguruan tinggi.
Hal tersebut tentunya akan lebih membuat semangat bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikannya di sekolah yang lebih tinggi dan bukan hanya itu saja tetapi orang tua juga akan sangat terbantu khususnya mereka yang berasal dari keluarga yang kurang mampu karena dengan adanya bantuan Pendidikan tersebut akan sangat membantu para orang tua dalam memenuhi kebutuhan Pendidikan anak-anaknya.

Meskipun demikian masih banyak juga anak-anak yang hidup dalam ekonomi keluarga yang pas-pasan namun mereka tidak terjaring sebagai penerima kartu KIP sehingga tak elak mereka merasa cemburu karena tidak mendapatkan bantuan dari program PIP tersebut padahal mereka sebenarnya juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari program PIP tersebut.

Sebenarnya untuk bisa mendapatkan kartu KIP tersebut ada beberapa aspek dan persyartan yang harus di penuhi sehingga dapat dikatakan layak untuk menerimakan kartu KIP. Pada postingan saya sebelumnya saya juga telah mengulas tentang bagaimana cara agar dapat memperoleh kartu KIP bagi mereka yang belum memiliki kartu KIP dan bagaimana cara agar dapat menerimakan bantuan program Indonesia pintar (PIP) meskipun tidak memiliki kartu KIP
Apabila anda ingin mengetahuinya maka silahkan anda baca penjelasan tersebut pada postingan saya sebelumnya yang ada di dalam blog IndoINT.blogspot.com


Untuk mengetahui lebih jauh mengenai tujuan dan manfaat dari kartu KIP bagi peserta didik yang telah menerimanya maka solahkan anda simak penjelasan di bawah ini.

TUJUAN PEMBERIAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

Dengan memiliki kartu KIP maka kita akan mendapatkan bantuan pendidikan dalam bentuk uang tunai yang di beri nama dengan program indonesia pintar.
Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak pustus sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar kembali bersekolah. Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program dalam KIP ini juga sangat mendukung untuk mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.


Untuk bisa masuk dan mendapatkan program Indonesia pintar maka siswa atau peserta didik yang bersangkutan harus memiliki kartu KIP.
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

MANFAAT MEMILIKI KARTU KIP

Ada beberapa manfaat yang dapat di rasakan atau di nikmati apabila memiliki kartu KIP diantaranya yaitu sebagai berikut :

·         Memiliki kartu KIP maka akan mendapatkan bantuan Pendidikan berupa uang tunai yang akan di salurkan secara langsung dan bertahap ke rekening masing-masing penerima selama peserta didik tersebut masih aktif dalam satuan Pendidikan baik di jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.
·         Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
·         KIP juga dapat di rasakan manfaatnya bagi anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
·         KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
·         KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

Adapun besaran dana dari manfaat PIP yang dapat di peroleh pada jenjang sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah adalah sebagai berikut :

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.


Seperti yang telah saya jelaskan di atas, bahwa tidak semua peserta didik dapat menerimakan kartu KIP melainkan kartu KIP lebih di prioritaskan kepada mereka yang memiliki persyaratan atau memenuhi unsur-unsur di bawah ini :

1.   Peserta didik dari keluarga pemegang KIP, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPS (Kartu Perlindungan Sosial).
2.   Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3.   Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4.   Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
5.   Peserta didik yang pernah drop out.
6.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
·       Kelainan fisik,
·       Korban musibah,
·       Orangtua terkena PHK,
·       Orangtua berada di LAPAS,
·       Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.
·       Peserta didik yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan lainnya.
7.   Peserta yang berada dalam lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kartu KIP memang akan sangat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkannya dan semoga program Indonesia pintar yang di berikan oleh pemerintah ini akan terus berlanjut dan penerima kartu KIP bagi anak-anak yang kurang mampu juga dapat terus bertambah setiap tahunnya sehingga akan semakin menurunkan tingkat putus sekolah di Indonesia dan sebaliknya akan semakin meningkatkan keinginan anak-anak Indonesia untuk terus melanjutkan pendidikannya ke seklah yang lebih tinggi.

Demikianlah postingan kali ini mengenai penjelasan tentang manfaat dan tujuan yang dapat di peroleh apabila memiliki kartu Indonesia pintar (KIP), semoga postingan ini dapat menambah wawasan anda tentang dunia Pendidikan.




Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) : Manfaat,Tujuan.Prioritas Penerima KIP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel