Sesuai Fatwa, Ketua MUI: Tidak Ada Alasan Tolak Hasil Isbat
Menag LHS (kiri) berbincang dengan Ketua MUI Yusna Yusuf sesaat usai Sidang Isbat 1 Syawal 1440H
Sumber https://www.hanapibani.com/
Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama telah memutuskan bahwa 1 Syawal 1440H jatuh pada hari Rabu, 5 Juni 2019. Dalam melakukan penetapan tersebut, Kementerian Agama telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas islam, dan institusi terkait.
Hal ini sesuai dengan syarat yang tercantum dalam Fatwa MUI nomor 2 tahun 2004. Maka dengan demikian, tidak ada alasan bagi umat muslim di Indonesia untuk menolak hasil sidang isbat. Hal ini diungkapkan Ketua MUI KH Yusnar Yusuf kepada media saat konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 1440 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
“Dalam fatwa disebutkan bahwa dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan majelis ulama Indonesia, ormas-ormas islam dan institusi terkait. Dan hal itu sudah dipenuhi oleh Kementerian Agama,” ujar KH Yusnar, Senin (03/06).
“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menolak apa yang ditetapkan Menteri Agama hari ini bahwa 1 Syawal 1440 H jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019,”sambungnya.
Melansir Fatwa MUI nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah tersebut, juga mencantumkan kaidah fikih bahwa keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan silang pendapat.
Belum ada Komentar untuk "Sesuai Fatwa, Ketua MUI: Tidak Ada Alasan Tolak Hasil Isbat"
Posting Komentar