Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 30

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 30 - Akreditasi Sekolah merupakan suatu proses penilaian  dan evaluasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dengan tujuan untuk menetapkan kelayakan program atau penilaian dan evaluasi mutu satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu pada Standar pendidikan Nasional.

 Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor  Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 30

Yang membuat paling direpotkan saat mempersiapkan melakukan akreditasi, mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah.

Harapan bagi penyelenggara pendidikan mendapatkan nilai yang terbaik dengan status nilai akreditasi  predikat A+.

Untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah dengan predikat A+ salah satu faktor yang mendukung yaitu mempersiapkan dokumn bukti fisik akreditasi sekolah sesuai dengan instrumen akreditasi sekolah dan petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Kami mencoba membantu lembaga penyelengara pendidikan yang sedang menjalani proses persiapan akreditasi seklah dengan mengulas instrumen akreditasi sekolah per-instrumennya, dan juga mengulas setiap petunjuk teknis instrumen akreditas sekolah serta menyediakan bebera link download contoh bukti fisik akreditasi yang dapat dijadikan acuan dan pedoman serta informasi tambahan.

Artikel ini dengan judul Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 30 merupakan membahas instrumen akreditasi yang terkhir dari instrumen standar proses.

Mari sama-sama kita membaca dan memahami instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 30 agar dapat mempersiapkan diri dan mempersiapkan dokumen bukti fisik akreditasi sekolah dengan baik.

Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 30

30. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir.
  • A. Menindaklanjuti 91%-100% hasil pengawasan
  • B. Menindaklanjuti 81%-90% hasil pengawasan
  • C. Menindaklanjuti 71%-80% hasil pengawasan
  • D. Menindaklanjuti 61%-70% hasil pengawasan
  • E. Menindaklanjuti kurang dari 61% hasil pengawasan

Nach.! udah bacakan.?! Tanggungjawab kepala sekolah melakukan pengawasan, observasi dan supervisi terhadap proses pembelajaran.

Kepala sekolah melakukan perbaikan, inovasi serta memberikan motivasi kepada guru sehingga diharapkan guru dapat berkembang dan meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Tindaklanjut hasil dari pengawasan proses belajar mengajar itu ada banyak cara. salah satunya yaitu melakukan pembinaan terhadap guru.

Pembinaan terhadap guru dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pembinaan langsung dilakukan untuk menanggani permasalah yang bersifat khusus. 

Permasalahan proses pembelajaran yang ditemukan ketika melakukan pengawasan oleh kepala sekolah dan selanjutnya secara langsung memberikan pengarahan kepada guru.

Pembinaan ini perlu pendekatan secara pribadi karena butuh face to face dimana kepala sekolah harus melakukan pembinaan secara langsung pada guru.

Pembinaan tidak langsung dengan memberikan informasi-informasi kepada guru, membuat pelatihan, mengembangkan pembelajaran multimedia dan ada banyak lainnya.

Selain memberikan pembinaan kepala sekolah juga dapat memberikan motivasi seperti penghargaan bagi mendapatkan penilaian pemantauan pembelajaran terbaik.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 30

Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
  • Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar.
  • Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Dibuktikan dengan:

Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
  • Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
  • Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
  • Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan.

Dari petunjuk teknis instrumen akreditasi standar proses nomor 30, kita dapat mengetahui dengan rinci dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk bukti fisik akreditasi standar proses nomor 30.

Dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB, Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.

Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB, bisa berupa undangan, absensi kehadiran program PKB, Sertiifikat PKB atau surat lainnya yang diperoleh guru ketika mengikuti PKB. 

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 30

Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 30.

Semoga memberikan pengetahuan tambahan bagi rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah, Akreditasi SD, Akreditasi SMP, Akreditas SMA dan akreditasi SMK.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Belum ada Komentar untuk "Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 30"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel