Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Implementasi Mata Pelajaran Informatika pada MTs dan MA
Assalaaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com
Dalam rangka implementasi Mata Pelajaran Informatika pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan MAdrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peremndikbud Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs):
- Untuk mata pelajaran Prakarya dan/atau Informatika, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh madrasah.
- Pelaksanaan pembelajaran Informatika dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah.
- Kesiapan-kesiapan madrasah sebagai dimaksud pada poin diatas meliputi ketersedian Guru dan sarana-prasarana yang memadai sebagai terlampir.
2. Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
- Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan.
- Peserta didik diperkenankan memilih mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
- Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilakasanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah.
- Kesiapan-kesiapan madrasah sebagai dimaksud pada poin diatas meliputi ketersedian Guru dan sarana-prasarana yang memadai sebagai terlampir.
A. KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
- Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut; a). Lulusan Program Sarjana Kependidikan bidang komputasi, dan/atau b). Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan bidang komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.
- Program studi komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informatika, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana tersebut diatas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.
B. SARANA PRASARANA MADRASAH
1. Sarana dan prasarana yang wajib disediakan madrasah untuk menyelenggarakan mata pelajaran informatika sebagai berikut;
- Kumputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang sederhana)
- Jaringan lokal
- Aplikasi perkantoran
- Aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemograman dan sebagainya.
2. Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, madrasah disarankan dengan;
- Laboratorium komputer
- Jaringan internet
- Learning Management System (LMS)
- KIT pendukung praktikum informatika, dan
- Dokumen tata kelola rencana strategis sistem teknologi dan informasi madrasah.
3. Madrasah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pembelajaran informatika bagi guru maupun peserta didik.
Unduh filenya dengan klik DISINI
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Implementasi Mata Pelajaran Informatika pada MTs dan MA"
Posting Komentar