Pengertian Wilayah Lautan

Pengertian Wilayah LautanWilayah Lautan adalah/ Wilayah Lautan yaitu/ Wilayah Lautan merupakan/ yang dimaksud Wilayah Lautan/ arti Wilayah Lautan/ definisi Wilayah Lautan.
 adalah wilayah atau daerah yang berbentuk lautan Pengertian Wilayah Lautan

Wilayah Lautan adalah wilayah atau daerah yang berbentuk lautan. Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang disebut laut teritorial, sedangkan lautan di luar teritorial disebut lautan terbuka.
a. Res nullis, yaitu koperasi yang menyatakan laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara. Konsep ini dikemukakan oleh John Sholdon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum The Right and Dominion of the Sea.
b. Res communis yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap Negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Libereum (Laut Bebas).
Pada 10 Desember 1982, PBB (UN CLOS) menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika.
Konferensi tersebut menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal berikut:
a. Laut teritorial yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu Negara di laut. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar kepulauan suatu Negara pada saat air laut surut.
b. Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara. Jadi apabila Negara sudah memiliki wilayah laut territorial sejauh 12 mil, maka wilayah lautnya menjadi 24 mil diukur dari pantai.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, Negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif Negara tersebut. Di dalam zona tersebut, Negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.
d. Landas Kontingen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih.
e. Landasan benua, yaitu wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, Negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
Demikian yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian Wilayah Lautan semoga dapat menambah pengetahuan anda.

Sumber https://www.temukanpengertian.com/

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Wilayah Lautan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel