BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

imbingan dan Konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral dari pendidik BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013   Bimbingan dan Konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral dari pendidikan yang secara sadar memposisikan " kemampuan peserta didik untuk mengekplorasi, memilih, berjuang meraih, serta mempertahankan karir itu ditumbuhkan secara isi-mengisi atau komplementer oleh Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan oleh Guru mata pelajaran dalam setting pendidikan khususnya dalam jalur pendidikan formal, dan sebaliknya tidak merupakan hasil tidak merupakan hasil upaya yang dilakukan sendirian oleh Konselor, atau yang dilakukan sendirian oleh Guru.
    Ini berarti bahwa proses peminatan dan pendalaman mata pelajaran, yang difasilitasi oleh layanan bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penempatan pilihan dan keputusan bidang atau rumpun keilmuan yang dipilh peserta didik di dalam mengembangkan potensinya, yang akan menjadi dasar bagi perjalanan hidup dan karir selanjutnya, melainkan harus diikuti dengan layanan pembelajaran yang mendidik, aksebilitas perkembangan yang luas dan terdiferensiasi, dan penyiapan lingkungan perkembangan/ belajar yang mendukung. Dalam konteks ini bimbingan dan konseling berperan dan berfungsi, secara kolaboratif, dalam hal-hal berikut :

1. Menguatkan pembelajaran yang mendidik
      Untuk mewujudkan arahan pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3, dan Pasal 4 (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara utuh, kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya: (1) memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran, (2) melakukan asesmen potensi peserta didik, (3) melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik, (4) mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi peserta didik. Perwujudan keempat prinsip yang disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.

2. Memfasilitasi Advokasi dan Aksebilitas
     Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya layanan arah peminatan dan pendalaman mata pelajaran. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk: (1) memahami potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik, (2) merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan kebutuhan peserta didik, serta (3) membimbing perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.

3. Menyelenggarakan fungsi Outreach 
        Dalam upaya membangun karakter sebagai suam keutuhan perkembangan, sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013 menekankan pembelajaran sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan. Untuk mendukung prinsip dimaksud bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain: (1) kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan, (3) "intervensi" terhadap institusi terkait lainnya dengan tujuan membantu perkembangan peserta didik 

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Belum ada Komentar untuk "BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel