FORMAT LEMBAR CATATAN FAKTA PERIHAL TIM PENILAI PKG
Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama
Silahkan Download Lembar Catatan Fakta Tim Penilai (Wajib dengan Tulisan Tangan)
Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/
Salam maju bersama
Format Lembar Catatan Fakta Perihal Tim Penilai PKG - Penilaian kinerja guru (PK Guru) dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah/madrasah. Namun apabila kepala sekolah/madrasah tidak dapat melaksanakan sendiri misalnya disebabkan jumlah guru yang terlalu banyak, maka kepala sekolah/madrasah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau guru lain yang memenuhi persyaratan sebagai penilai.
Seorang penilai PK Guru melakukan penilaian kinerja guru terhadap 5 s.d 10 orang guru pertahun. Kepala Sekolah/madrasah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru jika ybs memenuhi persyaratan. Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah. Adapun penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Perihal Penilai PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
- Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
- Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
- Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
- Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
- Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
- Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
Seorang penilai PK Guru harus memenuhi persyaratan-persayaratan sebagai berikut :
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah bersertifikasi).
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang akan dinilai. Artinya, penilai hanya boleh melaksanakan PK Guru terhadap guru yang mengampu bidang studi yang sesuai dengan latar belakang akademis penilai atau sesuai dengan bidang studi yang diampu penilai (jika penilai adalah seorang guru/kepala sekolah/madrasah). Jika tidak ada Kepala Sekolah/madrasah, Guru Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki latar belakang bidang studi yang sesuai dengan guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina/Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai dari Sekolah lain yang memenuhi persyaratan.
- Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami penilaian kinerja guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala sekolah/madrasah dan telah mengikuti pelatihan PK Guru dibuktikan dengan sertifikat pelatihan (legalitas) dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta PKB. Kepala sekolah yang tidak lulus dalam pelatihan PK Guru tidak berhak melakukan penilaian dalam PK guru. Kepala sekolah tsb hanya berhak menandatangani hasil PK guru di sekolahnya.
Akan tetapi jika persyaratan pada poin 3 diatas tidak terpenuhi, artinya tidak ada penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka PK Guru dapat dilakukan oleh penilai dengan latar belakang pendidikan serumpun dari sekolah lain. Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah tempat guru yang akan dinilai bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun dari kabupaten/kota lain. Penetapan pengawas penilai kepala sekolah dilakukan atas permohonan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah yang akan dinilai bertugas.
Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Demikian informasi yang bisa saya share tentang Format Lembar Catatan Fakta Perihal Tim Penilai PKG, semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Apabila ada pertanyaan silahkan berkomentar di kolom komentar, terima kasih.
Silahkan Download Lembar Catatan Fakta Tim Penilai (Wajib dengan Tulisan Tangan)
- Download Lembar Catatan Fakta Tim Penilai PKG
Sumber : forumptk
Wassalamualaikum wr.wb
Belum ada Komentar untuk "FORMAT LEMBAR CATATAN FAKTA PERIHAL TIM PENILAI PKG"
Posting Komentar