Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties)

Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties)Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties) adalah/ Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties) yaitu/ Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties) merupakan/ yang dimaksud Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties)/ arti Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties)/ definisi Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties).
Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan  Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties)

Jika sebelumnya saya membahas Perjanjian yang bersifat khusus, maka kali ini saya akan menguraikan Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak hanya sekali, melainkan dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu selama masa perjanjian berlaku. Contohnya perjanjian dagang.

Itulah uraian singkat tentang Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan, semoga apa yang saya uraikan ini berguna.

Sumber https://www.temukanpengertian.com/

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel