Pengertian Kekuasaan Eksaminatif
Pengertian Kekuasaan Eksaminatif - Di Indonesia selain kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif juga dikenal tiga lagi kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif atau inspektif, dan kekuasaan moneter. Sehingga di Indonesia ada 6 kekuasaan. Ketiga kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) tersebut termasuk dalam pembagian kekuasaan secara horizonatal. Menurut UUD 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan daerah.
Setelah terjadinya perubahan UUD 1945 pembagian kekuasaan di tingkat pemerintah pusat mengalammi pergeseran. Yang dimaksud dengan pergeseran tersebut yaitu pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi 6 kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif, dan moneter). Nah dalam pembahasan yang akan kami uraikan dalam artikel ini yaitu tentang pengertian kekuasaan eksaminatif, untuk yang lainnya mungkin kami akan jelaskan di lain waktu. Apa itu kekuasaan eksaminatif? Inilah jawaban tentang apa yang dimaksud kekuasaan eksaminatif itu.
Pengertian Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan eksaminatif (inspektif) yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.Demikianlah yang bisa kami jelaskan mengenai definisi Kekuasaan eksaminatif, sekian dari kami atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Semoga penjelasan tentang Pengertian Kekuasaan Eksaminatif dalam blog temukan pengertian ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kekuasaan Eksaminatif"
Posting Komentar