Pengertian Kekuasaan yudikatif
Pengertian Kekuasaan yudikatif – Kekuasaan yudikatif adalah/ Kekuasaan yudikatif yaitu/ Kekuasaan yudikatif merupakan/ yang dimaksud Kekuasaan yudikatif/ arti Kekuasaan yudikatif/ definisi Kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Demikianlah yang dapat kami jelaskan tentang arti kekuasaan yudikatif, sekian dari saya atas perhatiannya kami terimakasih.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kekuasaan yudikatif"
Posting Komentar