Pengertian Kekuasaan legislatif

Pengertian Kekuasaan legislatifKekuasaan legislatif adalah/ Kekuasaan legislatif yaitu/ Kekuasaan legislatif merupakan/ yang dimaksud Kekuasaan legislatif/ arti Kekuasaan legislatif/ definisi Kekuasaan legislatif.
 Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat  Pengertian Kekuasaan legislatif

Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Demikianlah penjelasan dari saya tentang Pengertian Kekuasaan Legislatif, sekian dulu terimakasih.

Sumber https://www.temukanpengertian.com/

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kekuasaan legislatif"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel