Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016


Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016. Kabar gembira terutama untuk Bapak/Ibu Guru yang sudah sertifikasi. Setelah dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat sejumlah pembaruan terutama pada perhitungan Jam Tambahan Guru. Apa sih perhitungan jam tambahan itu? Maksudnya jam tambahan di sini adalah tugas tambahan yang diemban guru, dan itu secara resmi diakui sebagai bagian dari jam mengajar guru.

Apa sih pentingnya jam tambahan guru itu? Hal ini sangat penting, lantaran syarat utama sertifikasi agar bisa cair ialah dengan terpenuhinya beban mengajar selama 24 jam dalam satu minggu. Dengan adanya tambahan jam mengajar yang berua tugas tentu bisa menjadi jalan agar sertifikasi guru bisa cair setiap semester atu triwulannya.

Bagi anda yang belum mengetahui apa itu sertifikasi guru, akan saya jelasnkan sedikit. Sertifikasi guru adalah program penghargaan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah dinyatakan layak menerima dana sertifikasi. Layak di sini maksudnya guru tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Mengenai persyaratan ini, akan saya jelaskan di kemudian hari.

Sahabat guru sekalian, perlu anda ketahui, dalam aturan terbaru mengenai jam tambahan mengar sepertinya akan membuat para guru bahagia. sebab setiap tugas tambahan dihitung memiliki jam tambahan juga. Sehingga syarat jam mengajar sertifikasi dimungkinkan dapat selalu terpenuhi. Asalkan guru tersebut memiliki tugas tambahan yang telah diakui.

Apa saja tugas tambahan yang diakui tersebut? Nah untuk lebih jelasnya berikut ini kami sajikan Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016

1. Untuk jabatan Kepala Sekolah hitungan jam tambahan adalah 18 jam

2. Untuk jabatan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah hitungan jam tambahan adalah 18 jam

3. Untuk jabatan Instruktur Nasional hitungan jam tambahan adalah 12 jam

4. Untuk jabatan Mentor/IN guru Pembelajar hitungan jam tambahan adalah 12 jam

5. Untuk jabatan Wakil kepala sekolah hitungan jam tambahan adalah 12 jam

6. Untuk jabatan Kepala laboratorium hitungan jam tambahan adalah 12 jam

7. Untuk jabatan Guru piket hitungan jam tambahan adala 2 jam

8. Untuk jabatan Pembina OSIS hitungan jam tambahan adalah maksimal 6 jam

9. Untuk jabatan Pembina Pramuka PA hitungan jam tambahan adalah maksimal  6 jam

10. Untuk jabatan Pembina Pramuka PI hitungan jam tambahan adalah maksimal 6 jam

11. Untuk jabatan Wali Kelas hitungan jam tambahan adalah 2 jam

12. Untuk jabatan Kepala bengkel hitungan jam tambahan adalah 12 jam

13. Untuk jabatan Kepala perpustakaan hitungan jam tambahan adalah 12 jam

14. Untuk jabatan Pembina kegiatan eskul lain hitungan jam tambahan adalah maksimal 6 jam

Nah cukup banyak bukan? Maka dari itu di depa saya tadi mengatakan bahwa ini merupakan kabar bahagia. Jika menlihat daftar tersebut, maka sudah seharusnya beban mengajar minimal 24 jam yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi bukanlah sesuatu yang sulit lagi. Sekarang tinggal bagaimana anda memaksimalkan tugas tambahn itu dengan bekerja sebaik mungkin.

Pesan saya, setiap beban tugas tambahan guru di atas hendaknya dibuatkan SK yang jelas. Kemudian tugas operatorlah yang harus menginput data SK tersebut ke dalam Aplikasi Dapodik khususnya di bagian tugas tambahan guru.

Mengapa demikian? Pendataan terkait guru di dasarkan pada Dapodik. Apabila tugas tambahan itu tidak dimasukkan ke dapodik maka tugas tambahan tersebut tidak akan diakui. Demikian informasi tentang Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.


Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel