Masalah Pengisian PMP 2018.08 dan Solusinya
Masalah Pengisian PMP 2018.08 dan Solusinya-Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) yang dikeluarkan oleh LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) didalamnya terdapat kuisioner yang wajib diiisi satuan pendidikan dan beberapa pihak terkait lainnya, seperti kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, dan termasuk komite sekolah. Untuk jumlah minimimal pengisian kuisioner diantaranya 1 kepala satuan pendidikan, 8 guru, 1 pengawas skolah, 15 siswa dan 3 komite sekolah. kalau Operator sekolah sudah mengisi sejumlah kuiseoner tersebut sehingga progres pengisian kuisioner tersebut akan menjadi 100 % dan sudah bisa melaksanakan pengiriman data.
Dalam pengerjaan Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan), ada beberapa masalah yang dialami bebeberapa Operator Sekolah. Berikut ini beberapa permasalahan dan cara mengatasi masalah pengisian Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan), yang saya ambil dari permasalahan pengisian Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) teman teman OPS.
Kuisioner kepala sekolah sudah diisi tapi verifikasi masih disilang merah
Sebagian besar Operator Sekolah mengklaim bahwa jika kuiseoner kepala sekolah diisi dari daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) (tukar pengguna PTK), maka beranggapan sudah mengisi kuisioner kepala sekolah. Dan setelah di verifikasi kok hasilnya belum juga di centang hijau.(mumet.com)
Cara Mengatasinya :
Teman-teman login sebagai Operator Sekolah, kemudian langsung mengisi kuisioner (tidak melalui isi menu tukar pengguna).
Cara mengganti kepala sekolah dan guru sebab mutasi
Bagi satuan pendidikan ( biasanya sekolah bahasanya biar keren dikit satuan pendidikan ,, heheh ) yang mengalami mutasi guru dan kepala sekolah akan terjadi permasalahan pada PTK yang harus mengisi data kuisioner pada Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan). Pada saat instal Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) dan Salin PTK, mungkin disitu aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) datanya masih data yang lama belum di update ke versi yang baru (sudah memutasikan kepala sekolah/guru dan memasukkan kepala sekolah/guru baru), maka kepsek dan pendidik atau guru lama akan masuk daftar pengguna Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan). Bagaimana cara mengganti kepala Sekolah dan guru tersebut.
Cara Mengatasinya :
Silakan temen – temen OPS update data aplikasi DAPODIK yang terbaru. Kepsek dan guru yang sudah mutasi silahkan dimutasikan kemudian lakukanlah tarik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk memasukkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) yang masuk ke sekolah temen-temen OPS.
Untuk tarik PTK silakan login Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) (online) http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops.S etelah itu masuk ke menu Tarik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ), cari Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) yang ditarik dengan memilih dan menentukan provinsi, kabupaten kota, dan kecamatan serta nama sekolah asal, ketikan nama Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) kemudian tekan enter.
Maka disitu akan muncul nama Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) tersebut, setelah itu silakan klik tanda segitiga berwarna hijau untuk menarik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) tersebut. Agar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) tersebut masuk ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) kemudian lakukan sinkronisasi.
Setelah Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) ( Kepala sekolah dan guru ) masuk ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), silakan untuk login kembali ke Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan), setelah itu hapus kepala sekolah dan guru yang mutasi, langkah selanjutnya klik salin Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ), dan akhirnya kepala sekolah dan guru baru otomatis masuk ke aplikasi Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan).
Itulah tadi masalah pengisian PMP 2018.08 dan solusinya, Dan mungkin masih terdapat banyak masalah pengisian Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) oleh temen – temen OPS, semoga artikel saya isa sedikit membatu. Sekian dan terimakasih.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Masalah Pengisian PMP 2018.08 dan Solusinya |
Kuisioner kepala sekolah sudah diisi tapi verifikasi masih disilang merah
Sebagian besar Operator Sekolah mengklaim bahwa jika kuiseoner kepala sekolah diisi dari daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) (tukar pengguna PTK), maka beranggapan sudah mengisi kuisioner kepala sekolah. Dan setelah di verifikasi kok hasilnya belum juga di centang hijau.(mumet.com)
Cara Mengatasinya :
Teman-teman login sebagai Operator Sekolah, kemudian langsung mengisi kuisioner (tidak melalui isi menu tukar pengguna).
Cara mengganti kepala sekolah dan guru sebab mutasi
Bagi satuan pendidikan ( biasanya sekolah bahasanya biar keren dikit satuan pendidikan ,, heheh ) yang mengalami mutasi guru dan kepala sekolah akan terjadi permasalahan pada PTK yang harus mengisi data kuisioner pada Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan). Pada saat instal Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) dan Salin PTK, mungkin disitu aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) datanya masih data yang lama belum di update ke versi yang baru (sudah memutasikan kepala sekolah/guru dan memasukkan kepala sekolah/guru baru), maka kepsek dan pendidik atau guru lama akan masuk daftar pengguna Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan). Bagaimana cara mengganti kepala Sekolah dan guru tersebut.
Cara Mengatasinya :
Silakan temen – temen OPS update data aplikasi DAPODIK yang terbaru. Kepsek dan guru yang sudah mutasi silahkan dimutasikan kemudian lakukanlah tarik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk memasukkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) yang masuk ke sekolah temen-temen OPS.
Untuk tarik PTK silakan login Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) (online) http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops.S etelah itu masuk ke menu Tarik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ), cari Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) yang ditarik dengan memilih dan menentukan provinsi, kabupaten kota, dan kecamatan serta nama sekolah asal, ketikan nama Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) kemudian tekan enter.
Maka disitu akan muncul nama Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) tersebut, setelah itu silakan klik tanda segitiga berwarna hijau untuk menarik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) tersebut. Agar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) tersebut masuk ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) kemudian lakukan sinkronisasi.
Setelah Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) ( Kepala sekolah dan guru ) masuk ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), silakan untuk login kembali ke Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan), setelah itu hapus kepala sekolah dan guru yang mutasi, langkah selanjutnya klik salin Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ), dan akhirnya kepala sekolah dan guru baru otomatis masuk ke aplikasi Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan).
Itulah tadi masalah pengisian PMP 2018.08 dan solusinya, Dan mungkin masih terdapat banyak masalah pengisian Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) oleh temen – temen OPS, semoga artikel saya isa sedikit membatu. Sekian dan terimakasih.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Belum ada Komentar untuk "Masalah Pengisian PMP 2018.08 dan Solusinya"
Posting Komentar