Informasi Pengiriman Berkas Inpassing Guru Agama Non PNS
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat dengan nomor 35230/B3.4/GT/2018.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2018 tersebut berisi tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar.
Secara singkatnya surat ini berisikan informasi pengiriman berkas inpassing Guru Agama Non PNS yang mengajar pada jenjang pendidikan dasar.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut;
Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
Sebagai tindak lanjut pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melakukan penilaian terhadap 5.676 guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP. Guru-guru dimaksud merupakan Guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah diurutkan berdasarkan prioritas kepemilikan sertifikat pendidik, nomor register guru (NRG), usia, dan masa kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP untuk melihat status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing- masing Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, dapat segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat:
Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013
Perlu kami sampaikan bahwa berkas yang diantarkan langsung maupun dikirimkan tidak melalui PO BOX maka tidak akan diproses. Dalam pemrosesan usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tidak dipungut biaya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2018 tersebut berisi tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar.
Secara singkatnya surat ini berisikan informasi pengiriman berkas inpassing Guru Agama Non PNS yang mengajar pada jenjang pendidikan dasar.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut;
Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
Sebagai tindak lanjut pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melakukan penilaian terhadap 5.676 guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP. Guru-guru dimaksud merupakan Guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah diurutkan berdasarkan prioritas kepemilikan sertifikat pendidik, nomor register guru (NRG), usia, dan masa kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP untuk melihat status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing- masing Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, dapat segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat:
Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013
Perlu kami sampaikan bahwa berkas yang diantarkan langsung maupun dikirimkan tidak melalui PO BOX maka tidak akan diproses. Dalam pemrosesan usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tidak dipungut biaya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Informasi Pengiriman Berkas Inpassing Guru Agama Non PNS"
Posting Komentar